Bawaslu Cilegon Tegaskan Komitmen Bebas Konflik Kepentingan
|
Cilegon – Bawaslu Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan yang bersih dan berintegritas melalui Deklarasi Bebas Konflik Kepentingan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Konflik Kepentingan dalam rangka Reformasi Birokrasi. Deklarasi tersebut menjadi instrumen awal pencegahan praktik-praktik yang berpotensi mengganggu independensi dan profesionalitas aparatur pengawas pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa pencegahan konflik kepentingan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari etika kelembagaan yang harus dipahami dan dijalankan secara konsisten.
“Konflik kepentingan dapat merusak kepercayaan publik jika tidak dicegah sejak awal. Karena itu, deklarasi ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tetap menjaga independensi, profesionalitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Alam Arcy.
Ia menambahkan, komitmen bebas konflik kepentingan menjadi fondasi penting dalam mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu, khususnya dalam memastikan setiap proses kerja berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Deklarasi ini sekaligus menegaskan langkah berkelanjutan Bawaslu Kota Cilegon dalam membangun sistem pengawasan internal yang kuat, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelembagaan.
Dengan penguatan integritas aparatur, Bawaslu Kota Cilegon berharap kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dapat terus terjaga dan ditingkatkan.(*)
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kota Cilegon
Editor: Koordinator Divisi HPPH Bawaslu Kota Cilegon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.