Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Pengawasan Pemilu

forum warga

Subi’ah dan Eneng Nurbaeti memaparkan pentingnya keterlibatan perempuan dalam memperluas pengawasan partisipatif guna meminimalisir potensi pelanggaran pemilu di Kota Cilegon. dalam agenda Forum Warga dan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa (24/02/2026), bersama Kohati sebagai organisasi kader perempuan berbasis intelektual.

Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Subi’ah, menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam memperkuat pengawasan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi. Menurutnya, pengawasan tidak dapat bertumpu pada kelembagaan semata, melainkan harus diperluas melalui keterlibatan aktif masyarakat, khususnya perempuan.

Ia menambahkan bahwa mandat Bawaslu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 meliputi pencegahan, penindakan, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Namun di tengah keterbatasan sumber daya pengawas, penguatan pengawasan partisipatif berbasis komunitas menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

“Perempuan memiliki daya jangkau sosial yang luas serta peran penting dalam membangun kesadaran hukum di lingkungan keluarga dan masyarakat. Ketika perempuan terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, potensi pelanggaran dapat ditekan sejak dini,” ujarnya dalam Forum Warga dan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Selasa (24/02/2026), bersama Kohati sebagai organisasi kader perempuan berbasis intelektual.

Ia menekankan bahwa pengawasan partisipatif tidak hanya berorientasi pada pelaporan dugaan pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian integral dari strategi pencegahan melalui peningkatan literasi kepemiluan serta penguatan budaya demokrasi yang berintegritas.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam demokrasi harus dimaknai sebagai kontribusi substantif dalam menjaga integritas Pemilu. Dijelaskannya bahwa perempuan bukan objek dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki tanggung jawab dan kapasitas untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil.

“Partisipasi perempuan dalam pengawasan bukan hanya memperluas jangkauan kontrol sosial, tetapi juga memperkuat legitimasi hasil Pemilu di mata publik. Organisasi perempuan dapat menjadi mitra strategis Bawaslu dalam memperluas pengawasan partisipatif,” tegas Eneng.

Ketua Kohati, Dian Novitasari, menyatakan kesiapan organisasinya untuk mengambil peran aktif dalam pengawasan partisipatif. Menurutnya, sinergi dengan Bawaslu merupakan langkah konkret untuk memastikan perempuan turut berkontribusi dalam menjaga marwah demokrasi.

Melalui penguatan peran perempuan dalam pengawasan pemilu, Bawaslu Kota Cilegon menegaskan komitmennya dalam membangun demokrasi yang partisipatif, inklusif, dan berintegritas di Kota Cilegon. (*)

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.