Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Awasi Langsung Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

undian

Bawaslu Kota Cilegon mengawasi Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon dalam rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 di kantor KPU Kota Cilegon, Senin (23/9/2024).

CILEGON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melaksanakan pengawasan secara melekat dalam kegiatan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon di Aula Kantor KPU Kota Cilegon, Senin (23/09/2024).

Rapat pleno terbuka tersebut dihadiri oleh tiga pasangan calon, pimpinan partai politik pengusung, perwakilan Forkopimda, serta perwakilan Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Kota Cilegon hadir secara penuh sebagai bagian dari upaya pengawasan tahapan krusial, guna memastikan bahwa proses pengundian dan penetapan nomor urut dilakukan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Subi’ah, S.Pd.I, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan mulai dari persiapan teknis, kehadiran peserta, hingga pengambilan undian nomor urut oleh masing-masing pasangan calon.

“Kami memastikan seluruh proses berlangsung terbuka, transparan, dan sesuai dengan prosedur. Pengundian nomor urut ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari hak yang melekat pada setiap pasangan calon dan memiliki pengaruh dalam strategi kampanye mereka ke depan,” ujar Subi’ah.

Dalam kegiatan tersebut, suasana kondusif dan tertib berhasil dijaga. Tidak ditemukan pelanggaran prosedural maupun insiden selama proses berlangsung. Setiap pasangan calon menerima hasil pengundian dengan sikap sportif dan berkomitmen untuk menjaga kondusivitas selama tahapan kampanye berlangsung.

Bawaslu Kota Cilegon juga mengimbau seluruh tim pemenangan agar menggunakan nomor urut yang telah diperoleh secara bertanggung jawab dan tidak melanggar aturan kampanye, terutama dalam hal pemasangan alat peraga, iklan, dan penyebaran informasi di ruang publik maupun media sosial. (*)

Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah