Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Awasi Melekat Tes Kesehatan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Ketua dan Anggota Bawaslu kota cilegon

Bawaslu Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat pada proses tes pemeriksahaan kesehatan dalam tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kamis, 28 Agustus 2024.

Proses pemeriksaan ini bertempat di RSUD Banten, adapun yang melakukan tes pemeriksaan yakni pasangan pasangan Isro Mi'raj-Nurrotul Uyun dan pasangan Helldy Agustian-Alawi Mahmud.

CILEGON, - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon melaksanakan pengawasan secara melekat terhadap tahapan tes pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada Kamis (29/08/2024) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Banten, Kota Serang.

Tes kesehatan ini merupakan bagian dari syarat wajib dalam proses pencalonan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon. Pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu kesehatan jasmani, kesehatan rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menyatakan bahwa pengawasan melekat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengawas pemilu dalam memastikan tahapan pencalonan berjalan secara profesional, transparan, dan setara.

“Tes kesehatan adalah bagian krusial yang menentukan kelayakan bakal calon. Bawaslu hadir untuk memastikan tidak ada perlakuan yang diskriminatif dan semua prosedur dijalankan secara terbuka,” ujar Alam.

Pengawasan dilakukan dengan menempatkan pengawas secara langsung di lokasi RSUD Provinsi Banten. Bawaslu juga menjalin koordinasi aktif dengan pihak rumah sakit dan KPU untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH) Bawaslu Kota Cilegon, Subi’ah, menambahkan bahwa seluruh proses didokumentasikan sebagai bagian dari pengawasan berbasis bukti.

“Ini adalah bentuk konkret Bawaslu dalam mengawal integritas tahapan pencalonan. Pengawasan kami tidak hanya administratif, tetapi juga menjamin prosesnya memenuhi prinsip jujur dan adil,” tegas Subi’ah.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengawasan tahapan pendaftaran bakal calon yang telah berlangsung pada 27–29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kota Cilegon.(*)

Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah