Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Dorong Harmonisasi KUHAP Baru untuk Kepastian Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemilu

fgd

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menyampaikan paparan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Bawaslu Kota Cilegon di Kota Cilegon, Senin (02/03/2026). Kegiatan tersebut membahas harmonisasi KUHAP baru dengan regulasi kepemiluan dalam penanganan tindak pidana Pemilu, khususnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dan penyesuaian prosedur penyelidikan serta penyidikan.

Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menegaskan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap tata cara penanganan tindak pidana Pemilu, khususnya pada aspek prosedural penyelidikan, penyidikan, hingga penghentian perkara. Penyesuaian tersebut dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi konflik norma antara KUHAP, Undang-Undang Pemilu, serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), terutama dalam mekanisme kerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“KUHP mengatur perbuatan apa yang dipidana beserta ancamannya, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana proses penegakan hukumnya. Ketika hukum acara berubah, maka seluruh prosedur, termasuk dalam penanganan tindak pidana Pemilu, harus disesuaikan,” ujar Badrul dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Bawaslu Kota Cilegon, Senin (02/03/2026).

Menurutnya, implikasi perubahan KUHAP menyentuh berbagai aspek, mulai dari tata cara penerimaan laporan, administrasi penyelidikan dan penyidikan, hingga potensi penghentian perkara (SP3). Apabila Perbawaslu tidak segera diselaraskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan praperadilan maupun perdebatan kewenangan dalam praktik penanganan perkara. 

Ia juga menyoroti relasi kewenangan antara Bawaslu dan penyidik Polri. Dalam Undang-Undang Pemilu, penanganan tindak pidana Pemilu dilakukan melalui Bawaslu dalam kerangka Sentra Gakkumdu, sementara KUHAP membuka ruang laporan langsung kepada penyidik Polri, yang berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan apabila tidak diatur secara harmonis.

“Kewenangan Bawaslu sebagai pintu awal penanganan dugaan tindak pidana Pemilu harus tetap terjaga, tetapi juga tidak boleh bertentangan dengan konstruksi KUHAP yang menempatkan penyidik Polri sebagai penyidik utama,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bagian dari strategi memperkuat kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum Pemilu. “Penyesuaian Perbawaslu harus dilakukan secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih norma. Kepastian prosedur menjadi kunci agar penanganan tindak pidana Pemilu tetap profesional, akuntabel, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi internal harus diikuti dengan peningkatan kapasitas jajaran pengawas dalam memahami hukum acara pidana yang baru. “Kami ingin memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum terbaru, sehingga tidak ada celah yang dapat melemahkan posisi Bawaslu dalam sistem penegakan hukum terpadu,” tambah Alam.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menambahkan bahwa perubahan KUHAP juga menyentuh aspek pembuktian perkara pidana yang berdampak langsung pada praktik penanganan pelanggaran Pemilu. “Perubahan KUHAP membawa pembaruan dalam mekanisme pembuktian dan prosedur acara pidana. Karena itu, regulasi kepemiluan harus tetap sinkron agar tidak terjadi benturan dalam implementasinya,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran dengan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pelapor dan saksi. “Perlindungan hukum telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor karena pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam menjaga integritas Pemilu,” tambahnya. (*)

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.