Bawaslu Kota Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penertiban APS yang Tidak Sesuai Tempat
|
CILEGON,- Sebagai upaya menciptakan keteraturan dalam tahapan sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi persiapan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Cilegon pada Jumat (20/09/2024) dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait.
Rapat tersebut melibatkan unsur Satpol PP Kota Cilegon, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol, KPU Kota Cilegon, serta perwakilan peserta pemilu dan partai politik, dengan tujuan menyamakan pemahaman dan strategi teknis dalam pelaksanaan penertiban APS yang melanggar aturan pemasangan.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, S.Kom, membuka rapat dengan menegaskan bahwa keberadaan APS di lokasi yang tidak sesuai seperti di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, rumah ibadah, dan kantor pemerintah menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang perlu ditertibkan secara terpadu.
“Penertiban ini bukan semata-mata kegiatan teknis, tapi bagian dari menjaga kualitas demokrasi agar tetap beradab, tertib, dan sesuai norma hukum. Untuk itu, kami butuh dukungan dan sinergi seluruh pihak,” ujar Alam.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HPPH), Subi’ah, S.Pd.I, memaparkan data hasil pengawasan APS yang terpasang tidak pada tempatnya di sejumlah titik di Kota Cilegon. Ia menekankan bahwa penertiban akan dilakukan secara persuasif, humanis, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berulang.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan teknis, termasuk pembagian tugas antar instansi, jadwal pelaksanaan penertiban, serta mekanisme pelaporan dan dokumentasi di lapangan. Bawaslu juga akan menyampaikan surat imbauan terlebih dahulu kepada partai politik atau peserta pemilu untuk melakukan penertiban mandiri.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu Kota Cilegon berharap pelaksanaan penertiban APS dapat berjalan efektif, menjunjung tinggi prinsip keadilan pemilu, serta meningkatkan kesadaran peserta pemilu akan pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku. (*)
Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah