Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Dokumen Pendidikan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

ketua dan jajaran staf

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Asharu, dan Anggota Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti, melakukan pengawasan terhadap KPU Kota Cilegon dalam pelaksanaan verifikasi syarat administrasi pencalonan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon.
 

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, bersama Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, melaksanakan pengawasan terhadap proses verifikasi administrasi pencalonan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon oleh KPU Kota Cilegon.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh syarat pencalonan, khususnya yang berkaitan dengan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendidikan para bakal pasangan calon (bapaslon), telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan berlangsung selama tiga hari, mulai 4 hingga 6 September 2024, dan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda tempat asal dokumen pendidikan para bapaslon diterbitkan, yakni di SMAN 1 Kota Serang, MA Al-Hidayah Kubang Welut, dan SMA Al Azhar 2 Jakarta.

“Verifikasi dokumen pendidikan menjadi salah satu tahapan krusial dalam memastikan legalitas dan kelayakan pencalonan. Oleh karena itu, Bawaslu hadir melakukan pengawasan secara langsung untuk menjamin keabsahan dan kesesuaian setiap dokumen yang diverifikasi,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Eneng Nurbaeti, menambahkan bahwa pengawasan ini juga mencerminkan komitmen Bawaslu untuk memastikan setiap proses tahapan pencalonan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran.

“Bukan hanya soal dokumen lengkap, tetapi juga benar dan sah secara hukum. Kami ingin memastikan tidak ada manipulasi atau informasi palsu dalam syarat administrasi yang diajukan,” tegas Eneng.

Bawaslu Kota Cilegon akan terus mengawal secara ketat seluruh tahapan pencalonan kepala daerah demi terwujudnya Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang demokratis, berintegritas, dan sesuai asas LUBER JURDIL. (*)

Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah