Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Lakukan Pengawasan Verifikasi Administrasi Perbaikan Pasangan Calon Pilkada 2024

subiah

CILEGON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan langsung terhadap tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Cilegon bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon pada hari Sabtu, 11 September 2024.

Tahapan verifikasi ini merupakan kelanjutan dari proses penelitian terhadap dokumen perbaikan yang telah diserahkan oleh pasangan calon setelah masa perbaikan berkas administratif. Bawaslu Kota Cilegon hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan dalam Pilkada, serta sebagai bentuk implementasi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses demokrasi lokal.

Pengawasan dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kota Cilegon, jajaran Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta staf teknis terkait, yang secara aktif mencermati dan mendokumentasikan tahapan verifikasi. Fokus pengawasan meliputi keabsahan dokumen syarat pencalonan, keterpenuhan syarat calon, serta kejelasan administrasi lainnya sesuai regulasi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Subi’ah, S.Pd.I, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tahapan ini untuk menjamin tidak adanya praktik manipulasi atau ketidaksesuaian dalam dokumen administrasi pasangan calon.

“Verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan krusial untuk menentukan keabsahan pencalonan. Bawaslu memastikan semua proses berlangsung transparan, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Bawaslu juga mendorong KPU untuk memberikan akses informasi yang setara bagi publik dan media guna menjamin proses Pilkada berjalan demokratis dan inklusif. Selain itu, masyarakat diimbau untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pencalonan. (*)

Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah