Bawaslu Kota Cilegon Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
|
CILEGON,- Bawaslu Kota Cilegon menerima penghargaan atas komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik pada ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Bawaslu Kota Cilegon dalam mengimplementasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi publik yang responsif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, S.Kom, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Bawaslu, khususnya Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPPH), yang secara konsisten membangun sistem informasi terbuka dan aktif berinteraksi dengan publik melalui berbagai kanal, termasuk website dan media sosial.
“Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Bawaslu Kota Cilegon berkomitmen penuh untuk terbuka terhadap masyarakat. Transparansi adalah fondasi utama dalam menjaga integritas pengawasan pemilu,” ungkap Alam.
Koordinator Divisi HPPH, Subi’ah, S.Pd.I, menambahkan bahwa pihaknya terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik dengan mengoptimalkan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan memanfaatkan teknologi informasi secara inklusif.
“Kami memastikan informasi-informasi penting terkait pengawasan pemilu, hasil pengawasan, serta edukasi kepemiluan tersaji secara mudah diakses, akurat, dan tepat waktu,” tegasnya.
Dengan penghargaan ini, Bawaslu Kota Cilegon diharapkan dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam keterbukaan informasi dan menjadi contoh bagi lembaga pengawas pemilu lainnya di Provinsi Banten maupun secara nasional. (*)
Penulis dan Foto: Sarifurohman
Editor: Subi'ah