Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Profesionalitas Jajaran, Bawaslu Kota Cilegon Gelar Penguatan Penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran

rapat

Jajaran pengawas Bawaslu Kota Cilegon mengikuti penguatan teknis penerimaan laporan dugaan pelanggaran di ruang rapat sekretariat, dengan mempelajari alur registrasi, verifikasi syarat formil dan materil, serta penggunaan formulir A1, A3, B1, dan B3 sebagai instrumen administrasi penanganan awal dalam agenda rutin kajian mingguan SARIF di Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (25/02/2026).

Cilegon, Bawaslu Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa peningkatan kualitas penerimaan laporan dugaan pelanggaran menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, kesiapan seluruh jajaran dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat harus dibangun secara merata, sehingga tidak terdapat perbedaan standar pelayanan maupun prosedur penanganan awal di setiap tingkatan pengawas.

“Pengalaman lapangan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya harus dijadikan bahan evaluasi bersama. Dinamika serta tantangan yang dihadapi pada tahapan terdahulu, merupakan refleksi penting untuk memperbaiki pola kerja dan sistem penerimaan laporan dugaan pelanggaran ke depan agar lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan situasi,” ujarnya saat mengikuti agenda rutin kajian mingguan SARIF di Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (25/02/2026).

Alam juga menekankan pentingnya membangun pola penerimaan laporan yang ramah, cepat, dan tetap prosedural. Menurutnya, mekanisme penerimaan laporan harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan responsif terhadap pelapor, namun tetap berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Profesionalitas, ketelitian, dan keseragaman tindakan menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan perlakuan terhadap pelapor maupun perbedaan prosedur dalam penanganan awal dugaan pelanggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penerimaan laporan merupakan garda awal pengawasan. Proses tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan pintu masuk utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Oleh karena itu, integritas dan keseriusan dalam menerima laporan akan menentukan kualitas proses penanganan selanjutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menekankan pentingnya penguasaan teknis terhadap formulir penerimaan laporan, seperti Form A1, A3, B1, dan B3, baik dalam konteks Pemilu maupun Pemilihan. Penguasaan terhadap instrumen tersebut menjadi dasar sahnya proses penanganan dugaan pelanggaran serta menjamin tertib administrasi sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab penerimaan laporan tidak hanya berada pada jajaran teknis, melainkan seluruh unsur di lingkungan kantor, termasuk petugas keamanan. Setiap unsur wajib memahami alur penerimaan laporan dan tidak diperkenankan menolak atau mengabaikan masyarakat yang datang untuk menyampaikan laporan.

Untuk memperkuat pemahaman tersebut, dilaksanakan simulasi penerimaan laporan sebagai metode pembelajaran praktis. Menurut Eneng, simulasi tersebut penting sebagai sarana penyamaan persepsi antarjajaran sekaligus upaya peningkatan profesionalitas pengawas dalam memberikan layanan yang akuntabel dan berkeadilan. “Dengan pemahaman yang seragam dan standar pelayanan yang jelas, diharapkan kualitas penerimaan laporan di lingkungan Bawaslu Kota Cilegon semakin optimal dalam mendukung pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas,” jelasnya.(*)

Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon

Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon

Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.