Temuan Kerawanan Tinggi, Bawaslu Cilegon Konsolidasikan Netralitas ASN di Kantor Kecamatan Cibeber
|
Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti menyampaikan bahwa hasil pemetaan kerawanan yang dilakukan Bawaslu Kota Cilegon menempatkan isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kategori kerawanan tinggi. Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar penguatan strategi pencegahan yang dilakukan secara lebih dini dan terstruktur menjelang Pemilu 2029 mendatang.
“Berdasarkan hasil pemetaan yang kami lakukan, potensi pelanggaran netralitas ASN berada pada tingkat kerawanan yang cukup tinggi. Karena itu, penguatan pemahaman kami lakukan lebih awal sebagai langkah pencegahan,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam kegiatan roadshow pemantapan pemahaman netralitas ASN di Kecamatan Cibeber, Senin (23/02/2026).
Ia menegaskan bahwa netralitas ASN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas dan kualitas demokrasi. ASN, lanjutnya, memiliki posisi strategis dalam pelayanan publik sehingga dituntut profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis. “Ketika netralitas ASN terjaga, maka kepercayaan publik terhadap proses demokrasi juga akan tetap kuat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eneng menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus dipahami secara substansial, tidak hanya secara normatif. Menurutnya, netralitas merupakan fondasi sistem demokrasi yang menuntut independensi sikap serta kehati-hatian dalam setiap tindakan. “Netralitas adalah fondasi kepercayaan publik. Jika ASN mampu menjaga profesionalitas dan t idak berpihak, maka kualitas demokrasi di daerah juga akan tetap terpelihara,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian P3SH Bawaslu Kota Cilegon, Dinka Farisi, menjelaskan bahwa konsolidasi ini difokuskan pada penguatan pemahaman regulasi, pemetaan bentuk bentuk pelanggaran netralitas, serta implikasi hukum yang dapat timbul.
Ia menekankan bahwa pemahaman yang komprehensif penting agar ASN tidak terjebak pada t indakan yang berimplikasi pelanggaran, baik secara langsung maupun melalui aktivitas di ruang digital. “Kami tidak hanya menyampaikan norma, tetapi juga menguraikan batasan konkret, termasuk potensi pelanggaran di media sosial, bentuk keberpihakan terselubung, hingga dukungan yang dilarang. Pencegahan akan efektif apabila ASN memahami risiko hukum dan etik yang melekat pada setiap tindakan,” jelasnya.
Kegiatan yang diikuti pejabat struktural, fungsional, serta ASN di lingkungan Kecamatan Cibeber ini menjadi bagian dari strategi pengawasan berbasis pencegahan yang terus diperkuat Bawaslu Kota Cilegon, guna memastikan potensi pelanggaran netralitas dapat dicegah sejak dini. (*)
Penulis dan Foto: Tim Humas Bawaslu Kota Cilegon
Editor: Kepala Sub Bagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon
Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.