Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Awasi Perbaikan LADK Parpol

Koordiv P3S

Dalam rangka melakukan pengawasan melekat perbaikan pelaporan dana kampanye (LADK) partai Politik Sekota Cilegon bertempat di Kantor KPU Kota Cilegon pada Jumat,(12/01/2023)

CILEGON,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat dalam proses perbaikan pelaporan dana kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik melalui sistem kampanye dan dana kampanye (SIKADK) di Kantor KPU Kota Cilegon, pada Jumat, (12/01/2024). 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Eneng Nurbaeti mengatakan terkait LADK ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Merujuk pada Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023, laporan dana kampanye terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)" ujarnya.

Eneng menjelaskan Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.

"Selanjutnya, LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain yakni perseorangan, kelompok, perusahaan, ataupun badan usaha nonpemerintah. LPSDK harus disampaikan pada 28 November 2023 hingga paling lambat 11 Februari 2024". katanya.

LPPDK adalah, Lanjut Eneng pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. LPPDK disampaikan kepada KAP pada 23 Februari 2024 hingga paling lambat 29 Februari 2024 dan hasil audit dari KAP harus disampaikan kepada KPU pada 23 Maret 2024 hingga paling lambat 29 Maret 2024. 

"Sesuai dengan jadwal penyerahan LADK terhitung sejak 08 s.d 12 Januari 2024, KPU Kota Cilegon sudah menerima semua laporan dana kampanye dari delapan belas partai politik, namun yang diterima saat itu baru dua belas partai politik, enam partai politik lainnya belum dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai tanggal 12 Januari 2024 pukul 23.59 WIB" pungaskanya. (HBC)