Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU CILEGON MAKSIMALKAN SEMUA JAJARAN UNTUK PENGAWASAN VERFAK ANGGOTA PARPOL

Cilegon - Bawaslu Kota Cilegon maksimalkan semua jajarannya untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. (Selasa, 18/10/2022)

Verifikasi keanggotaan partai politik di Kota Cilegon dilakukan setelah verfak kepengurusan partai politik selesai. Bawaslu Kota Cilegon telah melakukan verfak kepengurusan parpol pada Minggu, 16 - 17 Oktober 2022.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Urip Haryantoni mengatakan, pengawasan Verfak keanggotaan partai politik dilakukan di setiap kecamatan dengan jumlah sampling yang telah di verifikasi sejumlah 2.186 orang yang tersebar di 8 (delapan) Kecamatan.

“Hari ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat verfak keanggotaan partai dengan jumlah 9 (sembilan) partai, semoga dalam pengawasan ini Bawaslu dapat melakukan tugasnya dengan baik dan sesuait aturanya” terang Urip.

Verfak keanggotaan parpol menurut pasal 84 PKPU No. 4 Tahun 2022, tambah Urip, dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

Bawaslu memastikan tim verifikator KPU Kota Cilegon pertama mendatangi kediaman anggota sesuai Alamat dari sipol selanjutnya petugas memeriksa  KTP dan KTA yang dicocokan nomor NIK dan KTA yang berada di SIPOL serta wajah untuk memastikan sesuai atau tidaknya keabsahan dokumen tersebut kemudian menanyakan  apakah benar Bapak/ibu/sdr Anggota partai.

“Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu,” kata Urip.

Dengan berbekal data sampling petugas mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.

(RED/HUMAS)