Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Awasi Penyusunan DPTb, Hari ini adalah Hari Terakhir

Koordiv HPPH

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah saat melakukan pengawasan melekat pengajuan pindah pilih yang dilakukan oleh masyarakat kepada KPU Kota Cilegon, pada Rabu,(15/01/2024) malam ini adalah hari terakhir bagi 9 kategori sesuai dengan SE Nomor 695/PL.01-SD/14/2023.

Cilegon,- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat dalam proses pengurusan pindah memilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum, hari ini adalah hari terakhir.

Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 sudah di tetapkan oleh KPU Kota Cilegon sejak 21 Juni 2023, akan tetapi pasca penetapan DPT tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT tidak dapat memberikan hak suaranya karena satu alasan tertentu.

menanggapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Subi'ah menjelaskan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak pilih pada dimisilinya karena satu alasan, maka dapat mengajukan pindah pilih dengan melapor kepada KPU, PPK, dan/atau PPS setempat.

"Bagi masyarakat yang pada hari pemungutan tidak dapat memberikan hak pilih di tempat domisilinya, dapat melakukan pengurusan pindah memilih untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat agar secepatnya melakukan prosedur pindah memilih". ujar Subi'ah usai melakukan pengawasan melekat pengurusan pindah memilih di Kantor KPU Kota Cilegon. Senin,(15/01/2024)

Dikatakan Subi'ah, Persoalan DPT merupakan sebuah kewajaran dalam setiap pemilihan umum, jadi tak mungkin data itu berhenti, karena salah satu faktornya adalah meninggal dunia, pindah keluar daerah, alih status sipil ke TNI/POLRI. Selain itu karena faktor penambah seperti pindah datang, alih status TNI/POLRI ke sipil, hingga masih ditemukannya warga yang belum mempunyai kartu identitas.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia nomor 695/PL.01-SD/14/2023, Pemilih yang berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut:

1) menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3) Penyandang Disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi;

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan dirumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan;

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7) pindah domisili;

8) tertimpa bencana alam; dan/atau

9) bekerja diluar domisilinya

Lebih lanjut, Pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan pindah memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.

Akan tetapi, berdasarkan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024, adapun kategori pemilih tersebut diantaranya:

1) Pemilih yang sakit;

2) Pemilih yang tertimpa bencana;

3) Pemilih yang menjadi tahanan;

4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara. 

"Tugas Bawaslu adalah menjaga hak pilih, jadi kami pastikan setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih tidak sampai kehilangan hak pilihnya dalam menggunakan suaranya di Pemilu mendatang, untuk itu setiap minggunya jajaran kami terus melakukan patroli pengawasan secara rutin, dan membuka posko aduan masyarakat di masing-masing panwaslu kecamatan termasuk di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi". Pungkasnya