Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Lakukan Kajian Terhadap Dugaan Pelanggaran

CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon telah melakukan kajian terhadap dua kasus dugaan pelanggaran Pemilu tahun 2024 dalam tahapan Pencalonan yang terjadi berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan pada saat transisi kekosongan jabatan pimpinan. Selasa,(22/08/2023)

Berdasarkan laporan tersebut dua kasus dugaan pelanggaran terjadi di dua wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Purwakarta dan Kecamatan Grogol, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan dilakukan kajian oleh jajaran pimpinan Bawalsu Kota Cilegon, kedua kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari menjelaskan dua kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah dan ASN menjadi bakal calon anggota legislatif. “adanya laporan tersebut, kami telah menginstruksikan kepada jajaran panwascam Purwakarta dan Gerogol untuk melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dan dilakukan kajian.”ujarnya

Alam mengatakan bahwa dari hasil kajian kedua kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran, pihaknya akan menyampaikan surat himbauan kepada instansi terkait. “Dari hasil penelusuran oleh jajaran panwascam dan dilakukan kajian semua dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur, akan tetapi Bawaslu akan menyampaikan surat himbauan kepada instansi-instansi terkait dalam hal ini.” ungkapnya.

Alam berharap seluruh masyarakat Kota Cilegon dapat turut serta ikut membantu dalam mengawasi tahapan Pemilu tahun 2024, “Sesuai dengan tagline Bawaslu yakni bersama rakyat awasi pemilu, jika terdapat temuan dugaan pelanggaran pemilu dapat dilaporkan kepada Bawaslu Kota Cilegon.