Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Cilegon Lantik Anggota PAW Panwaslu Kecamatan Pulomerak

pelantikan

Ketua Bawaslu Kota Cilegon melantik dua orang anggota pengganti antar waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Pulomerak

CILEGON - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cilegon melaksanakan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Pulomerak di Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Jumat (01/09/2023)
 

Anggota yang telah dilantik menjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) di Panwaslu Kecamatan Pulomerak yaitu Neneng Yulianti dan Siti Hafisah. Dimana sebelumnya proses pergantian anggota didasarkan pada Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 yang mengatur mengenai PAW Panwaslu Kecamatan.
 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kota Cilegon, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kota Cilegon beserta PPK di wilayah Kecamatan Pulomerak. Acara dimulai dengan pelantikan Anggota Panwaslu Kecamatan oleh Ketua Bawaslu Kota Cilegon disaksikan oleh Anggota dan Korsek Bawaslu Kota Cilegon, diikuti dengan penandatanganan pakta integritas. Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh kedua anggota Panwaslu terlantik.