Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KOTA CILEGON

Cilegon, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu membentuk Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Cilegon.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

  • Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
    5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
    6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
    7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
    8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
    12. Bersedia bekerja penuh waktu;
    13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
    14. Bersedia   tidak    menduduki    jabatan    politik,    jabatan    di   pemerintahan, dan/atau  badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
    15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
    16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kota Cilegon.
    • Surat Lamaran ( Unduh Disini )
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup; ( Unduh Disini )
    • Surat keterangan sehat jasmani dan/atau  rohani dari       rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
    • Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
    • Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS); ( Unduh Disini )
    • Surat pernyataan: ( Unduh Disini )
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17Agustus tahun 1945;
      2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
      4. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan  perwakilan  rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil  kepala  daerah  sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
      8. Bersedia tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
      9. Bebas dari peyalahgunaan narkotika dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipenuhi sebelum pelaksanaan pelantikan bagi yang terpilih;

Persyaratan dan Kelengkapan Persyaratan Klik Disini

Selanjutnya ....

  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
  2. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  3. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui Email adhocbawasluclg@gmail.com atau disampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Cilegon.

Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.