Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Divisi Humas Bawaslu Provinsi Banten, Optimalisasi Media Sosial

Cilegon, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Provinsi Banten melakukan supervisi kepada bawaslu kota cilegon dalam upaya optimalisasi dan mensosialisasikan pedoman penggunaan media sosial pada lembaga bawaslu. Senin, (13/4/2022)

Disampaikan oleh Ika, staf Divisi Humas Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu kota Cilegon harus memanfaatkan website dan media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube  dan Twitter untuk publikasi semua kegiatan kepada masyarakat luas pada saat tahapan berlangsung maupun pada saat tidak ada tahapan pemilihan.

"Dalam pedoman penggunaan media sosial bawaslu, sudah sangat lengkap bagaimana isi dan penyajian konten yang harus tersampaiakn kepada masyarakat dan membuatnya lebih menarik dan informatif" Ungkapnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Cilegon, Suryadi menjelaskan, saat ini kita sedang mengupayakan perkembangan konten yang ada di media sosial agar lebih optimal dalam penyampaian informasi terkait kelembagaan kita.

"Saat ini mayoritas masyarakat lebih suka menggunakan smart phone dan jaringan internet. Kita perlu meningkatkan cara kita untuk berkomunikasi. Penyampaian informasi melalaui media yang tepat untuk di sebarluaskan menjadi hal yang penting," ujar Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi Berharap pada tahun ini Bawaslu Cilegon bisa melakukan sosialisasi yang edukatif tentang kepemiluan kepada masyarakat melalui media sosial atau website.

“Dengan adanya supervisi Bawaslu Provinsi Banten semoga dapat menambah pengetahuan dan semangat dalam mengoptimalkan media sosial Bawaslu sehingga dapat menambah partisipatif masyarakat dalam pesta demokrasi selanjutnya,” harap Suryadi.

(RED/HUMAS)