Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Cilegon Dorong Penguatan Evaluasi Produk Hukum Pengawasan Pemilu

sosialisasi

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, menyampaikan materi pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Bawaslu Kota Cilegon di Aula Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (8/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ade menekankan pentingnya evaluasi hukum, penguatan kapasitas SDM pengawas, serta implementasi produk hukum Bawaslu secara konsisten. Kegiatan yang dihadiri Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, bersama jajaran Panwascam se-Kota Cilegon ini juga menjadi forum berbagi pengalaman guna memperkuat kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Banten, Ade Wahyu Hidayat, menekankan pentingnya penguatan evaluasi hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas sebagai bagian dari persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Menurutnya, masa non-tahapan merupakan momentum yang tepat bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan.

“Evaluasi hukum harus menjadi bagian dari proses pembelajaran kelembagaan. Dari hasil evaluasi tersebut, kita dapat memperkuat kapasitas SDM pengawas sehingga lebih siap menghadapi berbagai dinamika hukum pada Pemilu dan Pemilihan yang akan datang,” ujar Ade saat menajdi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Bawaslu Kota Cilegon pada Rabu (08/07/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh produk hukum yang diterbitkan oleh Bawaslu harus dipahami dan dikawal implementasinya secara konsisten oleh seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pengawas di tingkat bawah. Menurutnya, keberhasilan suatu regulasi tidak hanya bergantung pada substansi aturan, tetapi juga pada kualitas pelaksanaannya di lapangan.

“Produk hukum Bawaslu tidak hanya untuk dipahami sebagai regulasi, tetapi harus diawasi implementasinya secara konsisten oleh seluruh jajaran pengawas. Dengan demikian, setiap ketentuan yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas pengawasan,” tegas Ade.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menambahkan bahwa penguatan kelembagaan juga perlu didukung oleh pengelolaan dokumentasi dan kearsipan yang lebih baik. Menurutnya, dokumentasi yang lengkap dan tertata menjadi bagian penting dalam mendukung akuntabilitas serta menjadi sumber referensi bagi pelaksanaan pengawasan di masa mendatang.

“Dokumentasi dan arsiparis harus terus ditingkatkan. Setiap kegiatan, proses pengawasan, maupun produk hukum yang dihasilkan perlu terdokumentasi dengan baik agar menjadi bahan evaluasi, pembelajaran, dan referensi bagi kelembagaan di kemudian hari,” ujar Alam.

Selain itu, Alam juga mendorong jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk aktif berbagi pengalaman selama menjalankan tugas pengawasan, khususnya terkait penerapan produk hukum di lapangan. Menurutnya, pengalaman empiris para pengawas menjadi modal penting dalam memperkuat pemahaman serta meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan pada pemilu mendatang.

“Kami berharap teman-teman Panwascam dapat saling berbagi pengalaman mengenai pelaksanaan produk hukum di lapangan. Melalui diskusi dan pertukaran pengalaman tersebut, kita dapat memperoleh pembelajaran yang berharga untuk memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi dalam menjalankan fungsi pengawasan,” tutup Alam.

Penulis : Tri Anastia

Dokumentasi Foto: Khairul Anam (Iyunk)


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon