Roadshow ke Kesbangpol Cilegon, Bawaslu Cilegon Perkuat Pemahaman Netralitas ASN
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon, Muhlis, menjelaskan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, ASN memiliki peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pemilihan. Oleh karena itu, penguatan pemahaman mengenai netralitas ASN menjadi bagian dari strategi pencegahan Bawaslu pada masa non-tahapan untuk meminimalkan potensi pelanggaran sebelum tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai.
"Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga kualitas demokrasi. ASN memiliki kedudukan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa sehingga dituntut menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu," tegas Muhlis saat kegiatan Roadshow Bawaslu Kota Cilegon ke Kesbangpol Kota Cilegon pada Kamis (23/07/2026).
Muhlis menambahkan bahwa edukasi mengenai netralitas ASN tidak hanya bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai batasan antara hak konstitusional ASN sebagai pemilih dengan kewajiban menjaga profesionalisme sebagai aparatur negara. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi akan membantu ASN menjalankan hak politiknya secara bertanggung jawab tanpa mengurangi integritas birokrasi maupun menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Selain itu, peningkatan literasi hukum bagi ASN diharapkan mampu menciptakan kesamaan persepsi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif.
"Netralitas ASN bukan dimaksudkan untuk membatasi hak politik, melainkan untuk memastikan bahwa birokrasi tetap bekerja secara objektif, bebas dari intervensi politik, serta mampu memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. ASN tetap memiliki hak memilih, namun tidak diperkenankan memanfaatkan jabatan, kewenangan, maupun fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis. Pencegahan akan jauh lebih efektif ketika seluruh aparatur memahami batasan tersebut sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pemilihan," ungkapnya.
Sementara itu, mewakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Cilegon, H. Ahmad Mafruh, S.Ag., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kota Cilegon dalam membangun kolaborasi melalui kegiatan edukasi mengenai netralitas ASN. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Kota Cilegon menjadi langkah penting dalam memperkuat pemahaman aparatur terhadap ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Kami mengapresiasi inisiatif Bawaslu Kota Cilegon yang terus membangun komunikasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Cilegon. Kegiatan seperti ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada ASN mengenai pentingnya menjaga netralitas sebagai bagian dari profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan," ujarnya.
Ia menilai bahwa penguatan pemahaman mengenai netralitas ASN perlu dilakukan secara berkelanjutan karena tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi. Ia berharap kolaborasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan melalui berbagai kegiatan edukasi dan pembinaan sehingga seluruh aparatur memiliki pemahaman yang sama mengenai etika, integritas, serta tanggung jawab dalam menjaga netralitas menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Sinergi antara Bawaslu dan Pemerintah Daerah harus terus diperkuat agar seluruh ASN memiliki pemahaman yang sama mengenai batasan dan tanggung jawabnya. Dengan demikian, birokrasi dapat tetap profesional, independen, serta mampu mendukung terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas," tutupnya.(*)
Penulis : Ipat Fatimah
Dokumentasi Foto: Khairul Anam (Iyunk)
Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon