Dari Pemilih Menjadi Pengawas Partisipatif, Bawaslu Cilegon Perkuat Peran Perempuan dalam Demokrasi
|
Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Subi’ah menekankan bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang berkontribusi dalam mencegah dan mengawasi dugaan pelanggaran pemilu. Menurutnya, penguatan peran tersebut membutuhkan pemahaman kepemiluan, keberanian menyampaikan pendapat, serta kolaborasi untuk menghadapi berbagai persoalan demokrasi.
Subi’ah menjelaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam proses demokrasi masih menghadapi sejumlah hambatan, antara lain budaya patriarki, keterbatasan akses informasi dan ruang partisipasi, serta dukungan organisasi yang belum optimal. Hambatan tersebut perlu direspons melalui pendidikan politik, peningkatan kapasitas, dan penciptaan ruang partisipasi yang lebih terbuka.
“Perempuan masih menghadapi sejumlah hambatan, di antaranya budaya patriarki, keterbatasan akses informasi dan ruang partisipasi, serta dukungan organisasi yang belum optimal. Kondisi tersebut perlu diatasi melalui pendidikan politik, peningkatan kapasitas, dan penciptaan ruang partisipasi yang lebih terbuka,” ungkapnya dalam Forum Group Discussion (FGD) bertema “Dari Suara Menjadi Peran: Perempuan dalam Pengawasan Pemilu” yang dilaksanakan di Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan kepemiluan menjadi dasar bagi perempuan untuk berpartisipasi secara lebih aktif. Keterlibatan tersebut tidak berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi dapat berkembang menjadi peran pengawasan yang dilakukan melalui lingkungan keluarga, komunitas, dan masyarakat.
Oleh Karena itu, dijelaskannya, perempuan dapat mengambil bagian dalam memastikan kebenaran data pemilih, menyebarluaskan informasi kepemiluan yang dapat dipertanggungjawabkan, memantau tahapan pemilu, serta menyampaikan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu melalui mekanisme yang berlaku.
“Perempuan perlu memahami aturan, meningkatkan kapasitas, dan berani menyuarakan pendapat. Pengawasan juga perlu dilakukan melalui kolaborasi, sehingga masyarakat tidak menghadapi persoalan seorang diri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Subi’ah menekankan bahwa pengawasan tidak harus dilakukan secara sendiri-sendiri. Kolaborasi dengan komunitas dan organisasi dapat membantu masyarakat menghadapi berbagai risiko di lapangan, termasuk intimidasi, ancaman, tekanan sosial, dan diskriminasi.
Ditambahkannya, penguatan peran perempuan dalam pengawasan partisipatif perlu dilaksanakan secara berkelanjutan melalui pendidikan politik, forum warga, pemantauan masyarakat, dan kolaborasi dengan berbagai organisasi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang partisipasi perempuan sekaligus mendorong masyarakat menjadi lebih aktif dalam menjaga integritas pemilu.
“Pengawasan partisipatif bukan semata-mata kebutuhan Bawaslu, tetapi merupakan kebutuhan negara dan demokrasi yang menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam mengawal proses demokrasi” tutupnya.