Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi dengan Hanura, Bawaslu Cilegon Bahas SIPOL hingga Ketentuan Pemilu

hanura

Bawaslu Kota Cilegon bersama jajaran DPC Partai Hanura Kota Cilegon membahas ketentuan kepemiluan, administrasi kepartaian melalui SIPOL, netralitas ASN, serta pelanggaran pidana Pemilu dan Pilkada dalam agenda Konsolidasi Demokrasi. Kamis, (17/09/2026)

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menekankan pentingnya membangun komunikasi dan pemahaman bersama dengan partai politik mengenai ketentuan kepemiluan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan diperlukan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar partai politik dapat menjalankan aktivitas politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Komunikasi dengan partai politik menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai aturan kepemiluan. Melalui ruang dialog seperti ini, Bawaslu dapat menyampaikan informasi sekaligus mendengar pertanyaan dan hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan,” ujar Alam dalam Konsolidasi Demokrasi Bawaslu Kota Cilegon bersama DPC Partai Hanura Kota Cilegon, Kamis (17/09/2026).

Ia menjelaskan, Bawaslu Kota Cilegon telah melakukan konsolidasi demokrasi dengan 11 partai politik di Kota Cilegon. Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu membangun komunikasi dengan partai politik sekaligus menyampaikan program kerja dan informasi mengenai berbagai ketentuan kepemiluan.

Menurut Alam, komunikasi yang dilakukan secara berkelanjutan diperlukan agar partai politik memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan dan dapat mengantisipasi potensi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.

“Pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan terhadap tahapan, tetapi juga melalui komunikasi dan penyampaian informasi. Ketika pemahaman terhadap aturan dibangun sejak awal, potensi persoalan dapat lebih mudah dikenali dan diantisipasi,” katanya.

Salah satu materi yang disampaikan berkaitan dengan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), khususnya pemutakhiran data kepengurusan partai politik. Bawaslu menyampaikan bahwa perubahan kepengurusan yang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) perlu diikuti dengan pembaruan data dalam SIPOL.

Alam mengatakan, kesesuaian antara data SIPOL dengan dokumen resmi kepengurusan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh partai politik. Pembaruan data diperlukan ketika terdapat perubahan kepengurusan agar informasi yang tercantum dalam sistem sesuai dengan dokumen terbaru.

“Ketika ada perubahan kepengurusan yang dituangkan dalam SK, maka data dalam SIPOL juga perlu diperbarui dan disesuaikan. Yang perlu dijaga adalah kesesuaian antara data dalam sistem dengan dokumen resmi partai politik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembahasan mengenai SIPOL juga menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai pentingnya tertib administrasi kepartaian. Dalam diskusi, turut dibahas mekanisme perbaikan data SIPOL, termasuk pertanyaan mengenai apakah proses tersebut harus dilakukan melalui tingkat pusat.

Ia mengatakan, ruang dialog dengan partai politik juga memberikan kesempatan kepada Bawaslu untuk menjelaskan materi kepemiluan secara langsung berdasarkan pertanyaan dan kebutuhan peserta.

“Yang kami bangun bukan hanya komunikasi satu arah. Ketika ada pertanyaan dari partai politik, itu menjadi ruang untuk bersama-sama memahami aturan dan melihat bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam konteks kepemiluan,” lanjutnya.

Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, mengatakan pemahaman mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu hal yang perlu terus diperkuat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran menjadi bagian dari langkah pencegahan.

“Netralitas ASN merupakan salah satu aspek yang perlu dijaga dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Karena itu, penting untuk memahami bentuk-bentuk tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serta ketentuan yang mengaturnya,” jelas Eneng.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap netralitas ASN tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketika dugaan pelanggaran terjadi. Pencegahan melalui penyampaian informasi dan pemahaman terhadap ketentuan juga menjadi bagian penting dalam pengawasan.

“Pencegahan menjadi bagian dari pengawasan. Ketika para pihak memahami batasan yang diatur dalam ketentuan, maka informasi mengenai potensi pelanggaran dapat dikenali lebih awal dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

Selain netralitas ASN, Eneng menjelaskan mengenai pelanggaran pidana dalam Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu dilihat berdasarkan peristiwa dan ketentuan yang mengaturnya sebelum ditentukan mekanisme penanganannya.

“Dalam melihat dugaan pelanggaran pidana Pemilu maupun Pilkada, tentu harus dilihat peristiwa dan ketentuan yang berkaitan. Tidak setiap peristiwa dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran pidana, sehingga prosesnya perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Eneng.

Ia menambahkan, masyarakat juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu melalui penyampaian informasi mengenai dugaan pelanggaran. Namun, setiap informasi yang diterima perlu diproses sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang telah ditentukan.

“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan Pemilu. Ketika ada informasi mengenai dugaan pelanggaran, informasi tersebut perlu dilihat dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Selain administrasi kepartaian, Bawaslu Kota Cilegon menyampaikan informasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Menurut Eneng, perkembangan regulasi dan putusan yang berkaitan dengan Pemilu perlu dipahami oleh partai politik sebagai bagian dari proses pembelajaran kepemiluan.

“Partai politik perlu mengikuti perkembangan regulasi dan putusan yang berkaitan dengan Pemilu. Informasi mengenai perkembangan tersebut penting untuk dipahami bersama agar setiap pihak dapat menyesuaikan pemahaman dan pelaksanaan kegiatannya dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eneng.

Sementara itu, jajaran DPC Partai Hanura Kota Cilegon menyampaikan sejumlah pertanyaan dalam sesi diskusi. Pertanyaan yang disampaikan antara lain mengenai mekanisme perbaikan data SIPOL, termasuk apakah proses tersebut harus dilakukan melalui tingkat pusat.

Partai Hanura juga meminta penjelasan mengenai bentuk pelanggaran netralitas ASN serta bentuk pelanggaran pidana dalam Pemilu dan Pilkada. Selain itu, jajaran Partai Hanura menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan apabila tidak terdapat pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu.

Alam mengatakan, pertanyaan yang disampaikan partai politik menjadi bagian dari proses dialog dalam konsolidasi. Menurutnya, ruang diskusi diperlukan agar persoalan kepemiluan dapat dibahas berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pertanyaan dan masukan dari partai politik merupakan bagian dari proses pembelajaran bersama. Bawaslu dapat memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya, sementara partai politik dapat memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai ketentuan yang harus diperhatikan,” ujar Alam.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran DPC Partai Hanura Kota Cilegon, yakni Muhamad Rofi selaku Ketua Dewan Pakar, Muhamad Kalyubi selaku Ketua DPC, Abadi NS., SE selaku Sekretaris DPC, Nani Barkah, SE selaku Bendahara DPC, Hoirul Mustajib selaku bagian IT, Mudendi selaku Ketua LASMURA, Asiful Muhdis selaku Koordinator Cabang DPD Hanura Provinsi Banten, serta Agus selaku Ketua Bapilu DPC.

Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Kota Cilegon dan Partai Hanura membahas berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi kepartaian, perkembangan regulasi, netralitas ASN, serta pelanggaran pidana Pemilu dan Pilkada. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan pemahaman kepemiluan antara Bawaslu dengan partai politik di Kota Cilegon.

Penulis : Hairul Anam

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon