Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Cilegon Dorong Alumni P2P Implementasikan RTL

RTL P2P

Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi HP2H, Subi’ah, menjelaskan bentuk implementasi RTL alumni P2P melalui edukasi demokrasi, penguatan komunitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan data pemilih. Rabu (16/09/2026).

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, mendorong alumni Pengawas Partisipatif (P2P) untuk mengimplementasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) hasil pelatihan ke dalam aksi nyata yang mendukung penguatan pengawasan partisipatif di masyarakat.

Menurut Alam, keberlanjutan program P2P tidak cukup diukur dari terlaksananya pelatihan, tetapi juga dari kemampuan alumni menerjemahkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh menjadi kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. RTL menjadi ruang bagi alumni untuk mengembangkan gagasan, membangun jejaring, sekaligus mengambil peran dalam memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“RTL jangan berhenti sebagai dokumen setelah pelatihan. Alumni P2P perlu menerjemahkan apa yang diperoleh selama proses pembelajaran menjadi aksi yang dapat dilakukan di lingkungan masing-masing. Dari sana, kita ingin melihat bagaimana pengawasan partisipatif tumbuh melalui inisiatif dan kepedulian masyarakat,” ungkap Alam dalam kegiatan Webinar P2P dengan tema Dari Pembelajaran ke Aksi “Tindak Lanjut Peran Alumni P2P dalam Pengawasan Partisipatif” di Bawaslu Kota Cilegon, Rabu (16/09/2026).

Ia menilai, pengawasan partisipatif membutuhkan keterlibatan masyarakat yang tidak hanya muncul ketika tahapan pemilu berlangsung. Kepedulian terhadap informasi, persoalan, dan dinamika yang berkembang di lingkungan masyarakat perlu dibangun sebagai bagian dari budaya pengawasan.

Karena itu, Alam mendorong alumni P2P untuk lebih peka terhadap berbagai informasi yang berkembang di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut perlu dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Bawaslu sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku sehingga dapat menjadi bagian dari upaya pencegahan maupun pengawasan.

“Bawaslu perlu responsif terhadap informasi dan dinamika yang berkembang di masyarakat. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga perlu memiliki ruang untuk menyampaikan informasi dan kepedulian terhadap persoalan demokrasi di lingkungannya. Di sinilah alumni P2P dapat mengambil peran sebagai penghubung sekaligus penggerak,” jelasnya.

Alam menambahkan, pengawasan partisipatif tidak harus diwujudkan melalui kegiatan yang besar dan formal. Inisiatif yang lahir dari komunitas dan menjawab persoalan di lingkungan sekitar justru dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kesadaran pengawasan secara berkelanjutan.

Menurutnya, kolaborasi menjadi salah satu kunci agar RTL tidak berjalan sendiri-sendiri. Alumni P2P dapat membangun komunikasi dengan pemerintah kelurahan, lembaga pendidikan, komunitas, organisasi masyarakat, kelompok pemuda, maupun unsur masyarakat lainnya untuk mengembangkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan lingkungan.

“Jejaring harus dibangun. Bawaslu tidak mungkin bekerja sendiri dalam membangun pengawasan partisipatif. Alumni P2P, masyarakat, pemerintah kelurahan, komunitas, dan mitra lainnya dapat mengambil peran masing-masing. Sinergi ini yang kemudian kita harapkan mampu memperluas jangkauan pengawasan partisipatif di Kota Cilegon,” ujarnya.

Alam juga menekankan pentingnya inovasi dalam membangun komunikasi publik. Menurutnya, informasi mengenai demokrasi dan pengawasan perlu disampaikan dengan pendekatan yang mudah dipahami dan dekat dengan karakter masyarakat. Pemanfaatan ruang digital, forum komunitas, maupun kegiatan berbasis lingkungan dapat menjadi sarana untuk memperluas keterlibatan masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, RTL tidak hanya menjadi kewajiban pascapelatihan, tetapi dapat berkembang menjadi instrumen untuk membangun inisiatif dan jejaring pengawasan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Subi’ah, menegaskan bahwa implementasi RTL perlu disusun berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki alumni di lingkungan masing-masing.

“Kita berharap RTL tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dilaksanakan. Alumni P2P diharapkan mampu menuangkan inovasi yang diperoleh setelah pelatihan ke dalam kegiatan yang dapat diterapkan di lingkungan masing-masing,” tuturnya.

Subi’ah menjelaskan, salah satu bentuk implementasi RTL dapat dilakukan melalui penguatan komunikasi antara alumni P2P dan masyarakat. Alumni dapat membuka ruang diskusi, menyampaikan informasi kepemiluan, serta mengidentifikasi persoalan yang berkembang di lingkungan masyarakat untuk kemudian dikoordinasikan sesuai dengan kewenangan Bawaslu.

Menurutnya, pengawasan partisipatif dapat dimulai dari persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan informasi data pemilih. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan menyampaikan informasi mengenai warga yang meninggal dunia, perubahan atau perekaman KTP, perpindahan domisili, maupun kondisi lain yang berkaitan dengan data pemilih.

“Ketika masyarakat menemukan informasi terkait kondisi data pemilih di lingkungannya, informasi tersebut dapat disampaikan kepada Bawaslu melalui mekanisme yang tersedia. Partisipasi seperti ini penting karena masyarakat merupakan pihak yang berinteraksi langsung dengan kondisi di lingkungannya,” jelas Subi’ah.

Selain pengawasan terkait data pemilih, Subi’ah menyebut RTL dapat dikembangkan melalui pendidikan politik, edukasi digital, edukasi kreatif, penguatan komunitas, sosialisasi berbasis lingkungan, serta kolaborasi dan kemitraan.

Kegiatan seperti diskusi mengenai pemilu, forum masyarakat, kelas edukasi demokrasi, kampanye literasi digital, hingga pemanfaatan media sosial dapat menjadi ruang bagi alumni P2P untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai demokrasi sekaligus mendorong keterlibatan dalam pengawasan.

“Yang terpenting bukan hanya bentuk kegiatannya, tetapi bagaimana RTL tersebut memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, dan memberikan dampak terhadap peningkatan pemahaman serta partisipasi masyarakat. Kreativitas alumni P2P sangat dibutuhkan agar pengawasan partisipatif dapat hadir dengan pendekatan yang sesuai dengan karakter masyarakat,” ujar Subi’ah.

Ia menambahkan, pelaksanaan RTL tidak harus dilakukan secara mandiri oleh alumni. Dukungan dan kolaborasi dengan berbagai pihak diperlukan untuk memperluas jangkauan sekaligus menjaga keberlanjutan kegiatan. Alumni P2P diharapkan mampu menjadi inisiator di komunitas dengan tetap membangun koordinasi dengan Bawaslu sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, menyampaikan perlunya agenda pembelajaran yang mengangkat berbagai pengalaman dan proses kerja Bawaslu, termasuk pembelajaran dari penanganan sengketa maupun kegiatan pengawasan lainnya. Pengalaman tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas ke depan.

Menurutnya, hasil pembelajaran perlu diwujudkan dalam aksi nyata dengan strategi yang jelas. Alumni P2P juga perlu terus berinovasi dalam menyampaikan informasi mengenai demokrasi, kegiatan pengawasan, dan berbagai isu kepemiluan agar lebih menarik, komunikatif, serta mudah dipahami masyarakat.

“Informasi mengenai kegiatan, hasil pengawasan, maupun pembelajaran yang diperoleh perlu disebarluaskan secara lebih masif melalui berbagai media dan saluran komunikasi yang sesuai. Inovasi diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui kegiatan Bawaslu, tetapi juga memahami peran dan kontribusinya dalam mengawal proses demokrasi,” jelasnya.

Melalui Webinar P2P tersebut, Bawaslu Kota Cilegon mendorong agar RTL menjadi titik awal bagi alumni untuk membangun aksi dan jejaring pengawasan di lingkungan masing-masing. Bawaslu memberikan fasilitasi, arahan, dan dukungan sesuai kewenangan, sementara alumni P2P diharapkan mampu menerjemahkan hasil pembelajaran menjadi inisiatif yang mendorong keterlibatan masyarakat.

Kolaborasi antara Bawaslu, alumni P2P, masyarakat, pemerintah kelurahan, komunitas, dan berbagai mitra lainnya diharapkan dapat memperkuat ekosistem pengawasan partisipatif di Kota Cilegon serta menjadikan partisipasi masyarakat sebagai bagian yang berkelanjutan dalam mengawal proses demokrasi.

Penulis : Ipat Fatimah

Dokumentasi Foto: Iyunk


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon