Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi ke DPD Partai NasDem, Bawaslu Cilegon Diskusikan Regulasi dan Pengawasan Kepemiluan

Parytai

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menyampaikan materi mengenai pentingnya penguatan pencegahan, pengawasan partisipatif, serta sinergi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik pada kegiatan Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Cilegon di Kota Cilegon, Kamis (23/07/2026).

Cilegon, Bawaslu Kota Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menjelaskan bahwa meskipun saat ini berada pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui berbagai upaya pencegahan. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui pendidikan politik, pengawasan partisipatif, sosialisasi regulasi kepemiluan, penguatan hubungan antarlembaga, serta peningkatan kapasitas para SDM pengawas pemilu. Menurutnya, masa non-tahapan merupakan momentum strategis untuk membangun kesamaan pemahaman mengenai regulasi kepemiluan sehingga seluruh peserta Pemilu memiliki kesiapan yang lebih baik sebelum tahapan dimulai.


"Pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penguatan kelembagaan. Kami terus membangun sinergi dengan berbagai pihak, termasuk partai politik, agar tercipta pemahaman yang sama terhadap regulasi kepemiluan," ujar Alam saat kegiatan silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Cilegon pada Kamis (23/07/2026).


Alam menambahkan bahwa komunikasi yang dibangun pada masa non-tahapan tidak hanya bertujuan mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga menjadi ruang untuk mendiskusikan perkembangan regulasi serta memetakan potensi kerawanan yang dapat muncul dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya, kesamaan persepsi antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang tertib, berkepastian hukum, dan berintegritas.


"Pencegahan merupakan pendekatan yang paling efektif dalam pengawasan Pemilu. Ketika peserta Pemilu memahami hak, kewajiban, dan batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sejak awal, maka potensi terjadinya pelanggaran dapat diminimalkan dan kualitas demokrasi dapat terus terjaga," tambahnya.


Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti, memaparkan sejumlah perkembangan hukum kepemiluan, Putusan Mahkamah Konstitusi No 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemilu Lokal dan Pemilu Nasional yang menjadi salah satu perkembangan penting dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Menurutnya, dinamika regulasi tersebut perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya partai politik, karena akan berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.


"Setiap perkembangan regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, perlu dipahami secara komprehensif oleh seluruh peserta Pemilu. Pemahaman yang baik akan membantu setiap pihak menyesuaikan langkah dan strategi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelas Eneng.


Selain membahas perkembangan regulasi, Eneng juga menguraikan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, hingga dugaan tindak pidana Pemilu sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Ia menegaskan bahwa strategi pencegahan tetap menjadi prioritas Bawaslu melalui peningkatan pemahaman regulasi, sosialisasi, serta koordinasi yang berkelanjutan dengan peserta Pemilu.


"Bawaslu tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga berupaya membangun kesadaran hukum seluruh peserta Pemilu melalui sosialisasi dan diskusi seperti ini. Pencegahan akan lebih efektif apabila setiap pihak memahami regulasi sejak awal dan mampu mengimplementasikannya dalam setiap tahapan," tegasnya.


Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kota Cilegon, Hawasi Syabrawi, S.E., menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bawaslu Kota Cilegon yang terus membangun komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan. Menurutnya, forum konsolidasi semacam ini menjadi ruang yang penting untuk menyamakan persepsi terhadap berbagai perkembangan regulasi kepemiluan sekaligus memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan peserta Pemilu.


"Kami mengapresiasi langkah Bawaslu Kota Cilegon yang tetap aktif menjalinkomunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan. Forum seperti ini memberikan ruang untuk berdiskusi, menyampaikan masukan, sekaligus memahami berbagai perkembangan regulasi kepemiluan secara lebih utuh," ujarnya.

awasi menilai bahwa komunikasi yang dibangun secara berkelanjutan akan memperkuat hubungan kelembagaan sekaligus meminimalkan potensi perbedaan persepsi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Menurutnya, penyelenggara Pemilu dan partai politik memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat melalui kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hubungan yang telah terjalin selama ini tidak hanya sebatas koordinasi ketika tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga terus dipelihara melalui diskusi dan pertukaran informasi. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun perubahan regulasi dapat dipahami secara utuh oleh seluruh peserta Pemilu sehingga pelaksanaan demokrasi di Kota Cilegon dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berintegritas," tutupnya.

 

Penulis : Lina Rosmaina

Dokumentasi Foto: Asta Ajeng


Editor: Ahmad Muarif Kepala Subbagian Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Cilegon