Lompat ke isi utama
Berita
fa
humas
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
ketua melakukan waskat
humas
CILEGON, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang akan bertanding dalam Pemilu Serentak 2024.
humas
Cilegon - Bawaslu Kota Cilegon maksimalkan semua jajarannya untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. (Selasa, 18/10/2022)
humas
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Verfak Pengurus Partai
humas
CILEGON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat dalam tahap verifikasi faktual kepengurusan partai politik yang bertujuan memastikan keabsahan dan kebenaran data yang disampaikan oleh partai-partai peserta pemilu.