Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
CILEGON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat dalam tahap verifikasi faktual kepengurusan partai politik yang bertujuan memastikan keabsahan dan kebenaran data yang disampaikan oleh partai-partai peserta pemilu.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
CILEGON, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk pemilihan umum tahun 2024.
Cilegon, Badan Pengawas Pemilu - Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu membentuk Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kota Cilegon.