CILEGON, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual keanggotaan partai politik yang akan bertanding dalam Pemilu Serentak 2024.
Cilegon - Bawaslu Kota Cilegon maksimalkan semua jajarannya untuk mengawasi tahapan verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan partai politik (parpol) yang dilakukan oleh KPU Kota Cilegon. (Selasa, 18/10/2022)
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
CILEGON,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon melakukan pengawasan melekat dalam tahap verifikasi faktual kepengurusan partai politik yang bertujuan memastikan keabsahan dan kebenaran data yang disampaikan oleh partai-partai peserta pemilu.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.