Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menegaskan penguatan pengawasan partisipatif menjadi salah satu pendekatan strategis dalam menjaga integritas proses demokrasi.
Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir menegaskan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuntut penyesuaian menyeluruh terhadap tata cara penanganan tindak pidana Pemilu, khususnya pada aspek prosedura
Cilegon, Bawaslu Cilegon – Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Azhari, menegaskan bahwa peningkatan kualitas penerimaan laporan dugaan pelanggaran menjadi kebutuhan mendesak dalam menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Provinsi Banten Ajat Munajat menjelaskan bahwa strategi pengawasan Pemilu harus dipahami sebagai satu kesatuan utuh yang mencakup pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran dalam seluruh siklus tahapan, mulai dari pra-Pemilu (pre-election
Cilegon, Bawaslu Cilegon – Anggota Bawaslu Kota Cilegon Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Subi’ah, menegaskan bahwa perempuan memiliki posisi strategis dalam memperkuat pengawasan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi.